Senin, 21 Mei 2012

Gara-gara Lady Gaga, Polda Revisi Juklak Izin Konser


JAKARTA, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan merevisi petunjuk pelaksanaan (juklak) pengajuan izin konser menyusul kontroversi yang terjadi pada konser Lady Gaga.

Kepolisian akan memberikan batas waktu minimal pengajuan izin. Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Senin (21/5/2012), di Mapolda Metro Jaya.

"Melihat kasus yang sekarang ini, kami sedang susun juklak pengajuan izin agar setiap sell tiket harus sudah punya izin dulu," katanya.

Pada kasus konser Lady Gaga, lanjut Rikwanto, pihak promotor mengajukan izin mepet dari waktu pelaksanaan konser yakni tanggal 4 Mei 2012 sedangkan konser rencananya dilakukan 3 Juni 2012.

Pihak promotor ketika itu sudah berani menjual tiket padahal ada beberapa hal yang dianggap perlu dilengkapi.

"Ada promotor yang begitu, strateginya masing-masing. Kalau yang berani bakal enggak ada hambatan, ada yang tertib sekali. Jadi sepertinya perlu direvisi juklak itu supaya tidak mepet," tandasnya.

Namun, Rikwanto menjelaskan bahwa alasan kepolisian menolak rencana konser Lady Gaga lebih kepada ada nilai-nilai yang dibawa penyanyi asal Amerika Serikat tersebut yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia.


Jangan Lupa Jempolnya Gan

Artikel Menarik Lainnya:

0 komentar:

Posting Komentar