Selasa, 07 Februari 2012

Bawa Sabu, Ibu Guru Terancam Hukuman Mati



Seorang guru bahasa Inggris sebuah sekolah swasta di Malang, Jawa Timur harus menghadapi ancaman hukuman mati karena berusaha menyelundupkan sabu seberat 3,5 kilogram ke Bali. Terdakwa Theresia Avilla Yanti Siwi (39) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (6/2/2012).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sukada menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa telah bersalah tanpa hak dan melawan hukum mengimpor narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram," ujar JPU saat membacakan dakwaannya di depan Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono.

JPU juga mengenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika yakni secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I. Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa bersama kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang pekan depan.

Theresia yang terlibat jaringan narkoba internasional ini ditangkap aparat Bea Cukai Ngurah Rai, pada bulan Oktober tahun lalu. Theresia dibekuk setelah turun dari pesawat Qatar Airways, QR 638 dengan rute Kenya-Doha-Singapura-Denpasar. Petugas Bea Cukai menemukan sabu seberat 3.583 gram netto di dalam rongga kopernya. Sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp 9,3 miliar ini didapat dari seorang sindikat Narkoba dari Mozambik, Afrika untuk diedarkan di Indonesia.

Jangan Lupa Jempolnya Gan

Artikel Menarik Lainnya:

0 komentar:

Posting Komentar